Optimalisasi keterbukaan informasi public Menuju pemerintahan yang good governance Oleh : Drs.H.Gani Bazar,SH,MH,MM

Optimalisasi keterbukaan informasi public
Menuju pemerintahan yang good governance 
Oleh : Drs.H.Gani Bazar,SH,MH,MM
  1. Apa itu informasi Publik
Pada masyarakat modern atau pada masa kini kebutuhan akan informasi public semakin tinggi , tehnologi komunikasi dan informasi  menjadi alasan penyebab meningkatnya kualitas sumber daya manusia, exploitasi sumber daya alam menjadi lebih efisien dan efektif, namun eksesnya pun terjadi dengan meningkatnya  kualitas criminal, termasuk kejahatan cyber atau kejahatan informasi elektronik. Hal ini dapat dirasakan apabila kita mengikuti perkembangan berita melalui media elektronika , pada laman medsos seperti website, email, instagram,facebook atau twitter sehingga lintas informasi tersebut harus dapat dipantau dan diatur melalui peraturan perundang undangan.
    Informasi adalah keterangan, pernyataan atau gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai , makna dan pesan baik data,fakta maupun penjelasannya  yang dapat dilihat dan didengar dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
    Informai public adalah informasi yang dihasilkan , disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelengara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.
    Badan public adalah lembaga eksekutif, legislative, yudicatif dan  badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. 
Undang Undang Dasar 1945 (amandemen II tgl 18-8- 2000) pasal 28 F menyatakan :” Setiap orang  berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan social nya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak public untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hak atas informasi menjadi penting merupakan hak azasi manusia sebagai salah satu wujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitasn keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Partisipasi atau keterlibatan masyarakat tidak akan banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi public.
Keberadaan Undang undang Keterbukaan informasi public (UUKIP) sangat lah penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  2. Kewajiban badan public untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat, cepat, biaya ringan/proporsional dan cara yang sederhana.
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas 
  4. Kewajiban badan public untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi public.
  1. Pemerintahan yang good governance
Di Setiap Negara terutama Negara Negara demokrasi pengakuan hak atas informasi merupakan sarana untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.  . Pengelolaan pemerintahan yang baik ( good governance ) bercirikan ;
  1. participation , keterlibatan masyarakat dalam membuat keputusan
  2. rule of law, kerangka hukum yang adil proporsional dan tidak memihak
  3. transparansi, dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi
  4. responsiveness, lembaga lembaga public harus cepat dan tanggap dalam melayani public
  5. consensus orientation, berdasarkan kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas
  6. equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan
  7. efisiensi dan efektif, pengelolaan sumber daya dilakukan dengan berdaya guna dan berhasil guna.
Munculnya issue keterbukaan informasi seiring dengan reformasi pemerintahan, masyarakat non government internasional mengadakan deklarasi pada tanggal 28 September 2002 di Bulgaria, yang menetapkan setiap tahun sebagai hari hak anda untuk Tahu ( Right to Know Day) disingkat dengan RKD. Momen ini menginspirasi masyarakat di Indonesia untuk mendorong agar pemerintah membentuk Undang Undang keterbukaan informasi public, yang merupakan landasan hukum dalam melakukan pelayanan informasi public.
  1. Optimalisasi keterbukaan informasi public dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ( good governance )
Suatu pemerintahan yang terbuka mengisyaratkan :

  1.  Masyarakat berhak untuk memantau perilaku pejabat public dalam menjalankan peran public nya.
  2. Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi public
  3. Masyarakat harus terlibat dalam berpartisipasi pembentukan atau perumusan kebijakan public.
  4. Kebebasan berekspresi yang antara lain diwujudkan dalam kebebasan pers, dan 
  5. Masyarakat berhak untuk mengajukan keberatan terhadap praktek tersebut diatas.
Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (UUKIP) dibentuk pada tanggal 30 April 2008, yang efektif 2 tahun kemudian ( 1 Mei 2010 ) yang berarti hingga saat ini UUKIP sudah berjalan efektif selama 9 Tahun,
    Untuk menjalankan Undang Undang ini pemerintah menunjuk Komisi Informasi Publik  sebagaimana pasal 23 UU KIP , bahwa Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi public dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi/
    Komisi informasi dibantu oleh sekretariat  dalam hal ini personil secretariat dari pejabat struktural  yang berstatus aparatur sipil Negara (ASN) untuk memfasilitasi kebutuhan program dan kegiatan Komisi Informasi Publik.
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan unddang undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 12 yo pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki ) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi public memrintahkan agar badan public membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) dilembaga yang dipimpinnya.
    Badan public berkewajiban untuk :
  1. Pasal 9 UU KIP  menyebutkan informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh badan public adalah :
  1. INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN BADAN PUBLIK
  2. INFORMASI MENGENAI KEGIATAN DAN KINERJA BADAN PUBLIK TERKAIT
  3. INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN DAN/ATAU
  4. INFORMASI LAIN YANG DIATUR DALAM UNDANG UNDANG 
  1. Pasal 10 UU KIP  menyebutkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya informasi tentang bahaya gempa bumi dasn petunjuk prosedur evakuasi.
  2. Pasal 11 UUKIP menyebutkan bahwa badan public wajib menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat, antara lain :
  1. Daftar seluruh informasi public yang berada dibawah penguasaan nya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan
  2. Hasil keputusan badan public dan pertimbangan nya
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
  4. Rencana kerja proyek termasuk didalamnya  perkiraan pengeluaran tahunan badan public
  5. Perjanjian badan public dengan pihak ketiga
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat public dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
  7. Prosedur kerja pegawai badan public yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi public sebagaimana diatur dalam undang undang ini,
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik ( good governance ) tidak terlepasa dari dukungan badan public untuk mengadopsi Visi Misi Pemerintah yaitu :
Visi : “  terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang diwujudkan dengan kerja gotong royomg”
Misi  : 
  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia
  2. Struktur ekonomi yang produktif,mandiri dan berdaya saing
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan 
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
  5. Memajukan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
  6. Peningkatan system hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara kesatuan.
Pemerintahan kini bersama kabinetnya memposisikan keterbukaan informasi public menjadi salah satu agenda dalam program kerja Nawacita untuk mewujudkan misi yang telah digariskan. Melalui keterbukaan informasi public dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan public.
    Program nawacita digagas untuk menunjukkan prioritas jalan menuju Indonesia berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan kepribadian dalam kebudayaan.
    Sembilan program nawacita pemerintahan Jokowidodo adalah :
  1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan Negara trimatra terpadu yang dilandasi dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritime.
  2. Membuat pemerintah tidak akan absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih , efektif, demokratis, dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan public pada institusi institusi demokrasi dengan melanjutkan

 konsolidasi demokrasi melalui reformasi system kepartaian , pemilu dan lembaga perwakilan.
  1. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
  2. Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi system dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
  3. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “ Indonesia kerja” dan “Indonesia sejahtera”dengan mendorong land reform dan program pendidikan dan tanah seluas 9 Ha, program ramah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
  4. Meningkatkan produktivitas  rakyat dan daya saing dipasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lain nya.
  5. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sector sector strategis ekonomi domestic
  6. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali  kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek aspek pendidikan kewarganegaraan yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai nilai patriotism dan cinta tanah air,semangat bela Negara dan budi pekerti didalam kuikulum pendidikan Indonesia.
  7. Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi social Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang ruang dialog antar warga.
Optimalisasi keterbukaan informasi public dikelola dengan mengacu pada Visi,misi Presiden , bilamana tidak sejalan dengan Visi misi tersebut maka tentu ada sesuatu yang janggal dan tidak sesuai dengan Program, maka proses keterbukaan informasi tersebut tidak sampai pada perwujudan pemerintahan yang good governance.
  1. Proses recruitment Komisioner Komisi Informasi Publik
Sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU KIP  rekrutmen terhadap calon anggota Komisi Informasi haruslah melalui seleksi yang ketat dengan memperhatikan kepribadian seseorang sbb;
  1. Integritas
Integritas adalah praktek sikap jujur dan menunjukkan kepatuhan yang konsisten dan tanpa kompromi terhadap prinsip nilai social dan etika yang kuat. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan tindakan seseorang.
Sedikitnya ada 5 ciri seseorang berintegritas ;
  1. Berpegang teguh pada nilai yang dipercaya 
  2. Ucapan dan tindakan yang sejalan
  3. Berhati hati dengan uang
  4. Selalu berkata jujur
  5. Bertanggung jawab 
  1. Kompetensi
Kompetensi merupakan suatu karakteristik yang mendasar dari indevidu, bagian dari kepribadian seseorang yang telah tertanam dan berlangsung lama dan dapat memprediksi perilaku dalam berbagai tugas dan strategi.
Ada 5 type karakteristik kompetensi;
  1. Motif, sesuatu yang secara konsisten dipikirkan dan diinginkan yang menyebabkan tindakan seseorang
  2. Ciri cirri  (traits), karakteristik fisik dan respon respon yang konsisten terhadap situasi dan informasi.
  3. Konsep diri, sikap sikap, nilai nilai dan gambaran tentang diri sendiri seseorang
  4. Pengetahuan (knowledge), informasi nyang dimiliki dalam area spesifik tertentu
  5. Keterampilan  (skill), kecakapan seseorang untuk menampilkan tugas fisik atau tugas mental tertentu. 
  1. Akuntabilitas, adalah kewajiban pemegang amanah untuk memberikan pertanggung jawaban , mengajukan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab kepada pihak yang memberi amanah.
  1. Pembinaan dan pengembangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi  (PPID)
Atasan  PPID melakukan pembinaan dan pengawasan langsung atas tugas wewenang PPID, sesuai dengan pasal 12 Peraturan Pemerintah No.61 th 2010 tentan pelaksanaan Undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, bahwa tugas dan tanggung jawab PPID sebagai berikut;
  1. Penyediaan, penyimpanan,pendokumentasian dan dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi yang cepat,tepat dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebar luasan informasi public
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklarifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  7. Pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi public yang dapat diakses,dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public.
  1. Mendorong partisipasi masyarakat dengan cara;
  1. Melaksanakan sosialisasi/ promosi kepada masyarakat dengan frekwensi tinggi sehingga menjangkau pada seluruh masyarakat,
  2. Focus group discussion (FGD), membentuk kelompok kelompok diskusi berupa pertemuan lintas Komisi Informasi antar daerah atau bersama Komisi Informasi Pusat dengan melibatkan badan badan public,akademisi dan LSM, serta media masa dan tokoh tokoh masyarakat.
  3. Seminar/semiloka/lokakarya
Pertemuan untuk membuka ruang dialog antar peserta dan nara sumber, peserta dihadirkan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, ekonom dengan menampung permasalahan dan perbandingan di lapangan berdasarkan pengalaman peserta. 
  1.  Memanfaatkan  momentum peringatan hari hak anda untuk tahu (RTKD) dapat dilakukan kegiatan antara lain :
  1. Peringatan RTKD yang dihadiri dan member sambutan Kepala Negara/Daerah terkait pelaksanaan keterbukaan informasi public yang sudah dijalankan dan yang sedang dilaksanakan dan yang akan dilanjutkan.
  2. Pemasangan spanduk/banner yang memuat motto memperingati RTKD informasi tentang keterbukaan informasi public
  3. Mengadakan kegiatan aksi simpatik dengan mengikutsertakan  mahasiswa, masyarakat (LSM), organisasi massa, golongan profesi sehingga momen itu menjadi ajang promosi dan sosialisasi bagi keterbukaan informasi public.
  4. Pemberian anugerah atau award kepada badan public yang berprestasi dalam menggerkakkan keterbukaan informasi public.
  5. Penampilan seni,drama atau pemutaran film, music/lawak dengan konten keterbukaan informasi public. 
  1. Pendidikan formal
Dengan menambahkan kurikulum system informasi keterbukaan  informasi public di Fakultas fakultas tertentu teruama administrasi public untuk 2 smester, karena materi UUKIP cukup banyak bisa mencapai 2 SKS, sehingga mahasiswa dapat membantu pengembangan keterbukaan informasi public ketika dia melaksanakan KKN didaerah dapat melakukan penyuluhan terkait informasi public. 
  1. Komitmen
Perlu adanya kesepakatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kabupaten,Kota untuk melakukan pemhaman bersama melalui MOU disaksikan oleh badan-badan public dan tokoh tokoh masyarakat, kaum cendekiawan dan lembaga lembaga profesi yang menekankan adanya kehendak untuk menjadikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  1. Kesimpulan/saran/penutup
  1. Kesimpulan 
  1. Bahwa informasi public merupakan hak azasi setiap warga Negara, setiap orang harus dapat meng akses informasi public pada badan public.
  2. Atasan badan public berkewajiban untuk membentuk PPID  
  3. Bahwa pemerintahan yang good governance melaksanakan pemerintahan secara transparan dan mendorong, mebengun partisipasi masyarakat dalam setiap melakukan perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan kebijakan public
  4. Bahwa undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi  public prinsip dasarnya adalah merupakan upaya strategis untuk mencegah praktek korupsi,kolusi,nepotism (KKN) dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance.
  1. Saran-saran
Untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi public guna mencapai tujuan pemerintahan yang ba9k (good governance) ;
  1. Perlu adanya komitmen pemerintah RI (Pusat) dan Pemprov/kabupaten/kota dengan membangun kesepakan bersama melalui Memorie of understanding (MOU) , penanda tanganan bersama untuk melaksanakan keterbukaan informasi public dengan meningkatkan pelayanan informasi, pengawasan penggunaan informasi public sesuai dengan ketentuan UUKIP
  2. Perlu ada pertemuan priodik oleh Pem Pusat/Pemprov/Pemkab/pemkod dimasing masing tingkat untuk melakukan evaluasi sejauh mana keterbukaan informasi public dalam hal ini UUKIP terimplementasi dengan baik sesuai dengan ketentuan UU dan mengidentifikasi permasalahan yang muncul dan pemecahan permasalahan nya.
  3. Komisi informasi dan instansi terkait yang membidangi informasi dan komunikasi  melalui sosialisasi kepada badan public dan masyarakat atau lembaga social masyarakat terutama terkait dengan prosedur pelayanan informasi public.
  4. Perlunya pendekatan kepada lembaga pergutuan tinggi negeri/swasta untuk mensukseskan implementasi UUKIP dengan mengadakan seminar atau loka karya secara priodik.
  5. Setiap tanggal 28 September ditiap tahunnya memperingati hari hak anda untuk tahu (Right to Know Day/RTKD), hendaklah setiap tahun dilakukan dengan menjadikan momen kegiatan;
  1. Acara ikrar tentang keterbukaan informasi public yang ditandai dengan motto keterbukaan informasi informasi public pada  intinya mencegah terjadinya korupsi dan kolusi , nepotisme dibadan public dan mengingatkan kepada masyarakat perlu nya partisipasi dan respon masyarakat terhadap keterbukaan informasi public.
  2. Dalam acara momen kegiatan RTKD tersebut dibuatkan semboyan pada spanduk/banner keterbukaan informasi public dan diadakan oula aksi simpatik dilaksanakan secara missal dengan didukung oleh mahasiswa dan organisasi pemuda untuk melaksanakan aksi tersebut.
  3. Adanya kegiatan pemberian award atau anugerah kepada badan public yang terbaik dalam melaksanakan pelayanan informasi npublik.
Semoga karya tulis ini mendapat respon dari pembaca untuk mengingatkan kepada kita bahwa pentingnya informasi public yang menjadi hak setiap anggota masyarakat untuk dapat mengakses informasi public secara nudah ceoat dan cara yang sederhana.
Ketika badan public konsisten melaksanakannya  mudah mudahan KKN akan lenyap dan masyarakat semakin maju dan sejahtera, amin…insya allah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permasalahan virus corona